Tiga Alasan Janggal Penghapusan Anggaran Lahan RPTRA

0

Jakarta, Pelita.Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjelaskan penyebab-penyebab dihapusnya anggaran pengadaan lahan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Penyebab penghapusan anggaran itu merupakan rangkuman dari proses pembahasan dalam rapat badan anggaran bersama dengan pihak eksekutif.

Komisi A DPRD DKI Jakarta melihat tiga penyebab penghapusan anggaran lahan RPTRA begitu aneh dan mengada-ada.

“Alasan wali kota dan Bappeda yang pertama adalah salah nomenklatur dan kode rekening,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (29/8/2017).

Menurut dia, alasan tersebut aneh karena kesalahan nomenklatur dan kode rekening bisa diperbaiki dan tidak perlu berakhir pada penghapusan anggaran. Dalam rapat banggar, alasan lain dihapusnya anggaran pengadaan lahan RPTRA terungkap, yaitu karena waktu yang mepet.

“Setelah buntu, dicari alasan kedua, apa itu? Alasannya mepet waktu karena proses pengadaan butuh perencanaan, sosialisasi, sertifikasi sehingga tidak bisa,” kata Syarif.

Dari lima pemerintah kota di Jakarta, hanya Pemkot Jakarta Barat yang paling siap melakukan pengadaan lahan. Mereka sudah menemukan lahan yang akan dibebaskan. Menurut Syarif, ini membuktikan bahwa pengadaan lahan masih bisa dilakukan.

“Barat bilang bisa kok yang lain enggak bisa? Ini yang saya katakan empat wali kota lainnya agak malas,” kata Syarif.

Perdebatan dalam rapat terus bergulir bahkan hingga forum banggar besar. Untuk terakhir kalinya, penghapusan anggaran lahan RPTRA dipertanyakan. Alasan ketiga yang dilontarkan adalah sudah tidak ada lagi anggaran yang tersedia.

“Terakhir alasannya anggarannya habis, itu Jumat malam pukul 23.45 WIB, dibilangnya kita kekurangan Rp 97 miliar,” kata Syarif.

Usulan Wali Kota

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan penghapusan anggaran lahan RPTRA merupakan usulan dari semua wali kota, termasuk Wali Kota Jakarta Barat.

“Bappeda tidak pernah lakukan hal yang tidak diusulkan sendiri oleh SKPD dan UKPD,” kata Tuty.

Oleh karena itu, saat Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2017 diserahkan kepada DPRD, anggaran tersebut diusulkan untuk dimatikan.

“Ketika rapat banggar terakhir yang sampai alot, empat wali kota tegas sampaikan tidak sanggup. Lalu rapat banggar memutuskan mematikan lahan di semua pemerintah kota,” ujar Tuty.

Selain itu, kata Tuty, tidak ada pengadaan lahan bukan berarti tidak ada pembangunan RPTRA pada 2018. Kini, Pemprov DKI Jakarta akan mengoptimalisasi aset-aset yang ada untuk dibangun RPTRA.

Kompas.com

LEAVE A REPLY