Tok! MA Menangkan Unilever Melawan Orang Tua di Sengketa Merek Pasta Gigi

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) membalik kemenangan Orang Tua melawan PT Unilever di kasus sengketa merek pasta gigi STRONG. Hasilnya, PT Unilever dinyatakan tidak menjiplak merek STRONG milik Orang Tua yang bermarkas di Singapura itu.

Kasus bermula saat Hardwood (Orang Tua) menggugat Unilever ke PN Jakpus dengan tuntutan bahwa pasta gigi merek Strong adalah miliknya.

Hardwood mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3 yaitu pasta gigi, sediaan-sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.

Pihak Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosikan merek tersebut baik secara konvensional di media cetak dan non-konvensional (online).

Hardwood tidak terima dengan merek pasta gigi Pepsodent Strong. Menurut Hardwood, dengan adanya persamaan-persamaan tersebut di atas, maka sejak tergugat memproduksi, mempromosikan, mengedarkan dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek yang serupa dengan merek ‘Strong’ milik Penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia secara tanpa hak dan tanpa seizin dari Penggugat.

Hal ini berakibat menyesatkan konsumen karena mengira produk pasta gigi Unilever tersebut mempunyai relasi dengan pasta gigi merek Strong milik Hardwood. Oleh sebab itu, Hardwood meminta PN Jakpus menyatakan dirinyalah sebagai pemegang merek Strong.

Akhirnya, PN Jakpus memutuskan Unilever Indonesia dihukum Rp 30 miliar karena dinilai merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong. Unilever Indonesia menyatakan kasasi atas putusan yang diketok PN Jakpus.

“Kabul permohonan kasasi Pemohon kasasi PT UNILEVER INDONESIA Tbk,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (7/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Rahmi Mulyati dan Panji Widagdo. Putusan itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Ninil Eva Yustina.

“Batal putusan judex facti (PN Jakpus-red) dan MA mengadili sendiri dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat HARDWOOD PRIVATE LIMITED,” ucap Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY