Total 1.964 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif Terima Gaji

0
BERBARIS: Pegawai Pemko Batam berbaris saat apel pagi

Pelita.OnlineJakarta — Ribuan Pegawai Negeri Sipil terpidana korupsi masih menyandang status aparatur sipil negara meski sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mereka hingga kini masih rutin menerima gaji PNS bulanan.

Badan Kepegawaian Negara mencatat hingga 14 Januari 2019 baru 393 PNS yang dipecat dari total 2.357 PNS terpidana korupsi yang sudah inkrah. Dengan demikian masih ada sekitar 1.964 terpidana korupsi yang hingga kini tercatat aktif sebagai PNS.

Pemecatan 393 PNS itu sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


“Sebanyak 393 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH itu, sebanyak 42 orang berasal dari Instansi Pusat, dan 351 lainnya berasal dari Instansi Daerah,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya Senin (14/1) sore.


Ridwan menegaskan BKN akan terus mengawal proses penyikapan terhadap kasus PNS/ASN terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jumlah 2.357 PNS berstatus terpidana korupsi itu merujuk pada data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN.

Di luar data itu, kata Ridwan, hingga 14 Januari 2019 terdapat pula 498 PNS yang sudah dipecat dan mendapat SK PTDH. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 PNS berasal dari Intsansi Pusat, dan sisanya 441 PNS berasal dari Instansi Daerah.

“Jadi, secara keseluruhan hingga 14 Januari 2019, terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PT DH-nya,” kata Ridwan.

Cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY