Tragedi Mahasiswa Dikeroyok di Masjid, 10 Orang Jadi Tersangka

0

Pelita.Online, Gowa – Muhammad Khaidir (23) tewas dikeroyok warga di sebuah masjid di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, karena disangka maling. Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

“Total sejak penyidikan Senin lalu, 10 Desember sampai 15 Desember, itu sudah 10 orang kita lakukan penahanan. Dua di antaranya adalah anak-anak umur 16 dan 17 tahun,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dihubungi, Senin (17/12/2018).

Awalnya, polisi menetapkan tersangka kepada tujuh orang yakni RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), dan YDS (49). Kemudian polisi kembali mengembangkan kasus hingga ada tiga orang tersangka lainnya yakni HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).

Shinto mengatakan polisi terus mengembangkan kasus ini sehingga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Dia mengatakan warga kooperatif, salah satunya menyerahkan dua tersangka yang masih di bawah umur.

“Polres Gowa sudah tetapkan tersangka keseluruhan. Tapi kalaupun dia berkembang berdasarkan informasi dari warga, kami juga tidak menutup kemungkinan tersangka baru. Dan warga pun kooperatif, indikatornya, 2 tersangka diserahkan oleh keluarga ke Polres Gowa,” ucap dia.

Shinto mengaku saat ini belum mendapatkan informasi secara cover both sidekarena tak ada keterangan pembanding untuk pihak korban. Polisi berencana memeriksa keluarga korban untuk mengetahui karakter psikologinya.

Kepada polisi, para tersangka melakukan penganiayaan karena adanya perusakan di dalam masjid yang dilakukan korban. Namun, Shinto mengatakan massa ramai datang ke masjid karena RDN yang merupakan marbut menggunakan pengeras suara dengan mengatakan ada maling di masjid.

“Fakta-fakta yang kita lihat memang ada kaca yang pecah. Berdasarkan keterangan dari para pelaku, perusakan dilakukan korban. Tapi kita belum dapat fakta lain karena kita sedang mengumpulkan informasi. Yang paling pasti, latar belakang hadirnya korban direspons oleh warga dengan provokasi dengan melalui pengeras alat suara dan kemudian menimbulkan hadirnya massa. Serta melakukan atau melampiaskan dengan melakukan penganiayaan bersama-sama,” ungkapnya.

detik.com

LEAVE A REPLY