Turis Asing di Bali Akan Dilarang Sewa Kendaran

0

Pelita.online – Pemerintah Provinsi Bali akan melarang wisatawan, khususnya turis asing untuk menyewa atau rental kendaraan dalam perjalanan wisatanya. Mereka kini harus menggunakan kendaraan dari agen travel.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor. “Jadi para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent,” kata dia dalam konferensi pers, Ahad, 12 Maret 2023.

Menurut Koster, aturan itu berlaku mulai 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenahi sistem pariwisata di Bali. Ia ingin pariwisata di Pulau Dewata tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berkualitas berbudaya dengan penegakan hukum dan aturan.

Kebijakan tersebut, kata Koster, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan. “Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penindakan Kepolisian Daerah Bali, banyak wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran tersebut antara lain tidka menggunakan helm, tidak memiliki dokumen lengkap kendaraan, tak memiliki lisensi berkendara hingga berkendara ugal-ugalan.

Selain penindakan soal pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, Pemprov Bali akan memperketat pengawasan terhadap turis asing. Hal ini mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal.

Koster mengatakan pihaknya beserta tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali. “Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya,” kata dia.

Perilaku WNA di Bali jadi sorotan

Belakangan, sejumlah perilaku turis asing atau WNA di Bali menjadi sorotan. Ada sejumlah WNA yang melakukan pelanggaran aturan, bahkan hingga harus dideportasi.

Salah satu yang telah dideportasi karena melanggar hukum adalah turis asal Rusia, SR. Ia diketahui menyalahgunakan visa selama berada di Bali.

SR masuk Bali menggunakan visa saat kedatangan atau VoA untuk kunjungan wisata. Namun ia justru bekerja dan berbisnis menjadi fotografer di Bali. Ia telah dideportasi pada Kamis, 9 Maret lalu.

Selain SR, diduga masih banyak WNA yang melakukan hal serupa. Dalam berbagai unggahan di akun @moscow_cabang_bali, tampak kegiatan WNA yang bekerja di Bali, mulai dari menjadi fotografer, menyewakan vila hingga pengajar mengemudikan kendaraan roda dua.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023,ada 22 WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Pelanggaran itu antara lain penyalahgunaan visa hingga pemalsuan dokumen.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY