Undang-Undang Jasa Konstruksi Batasi Porsi Tenaga Kerja Asing

0
ILUSTRASI

JAKARTA, Pelita.Online – Persoalan mengenai peran serta posisi tenaga kerja asing di bidang jasa konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Sehingga masalah yang kerap timbul akibat adanya tenaga kerja asing ini dapat diatasi melalui undang-undang yang baru.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna menjelaskan, tidak semua posisi kerja di bidang jasa konstruksi dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hanya pos-pos tertentu yang dapat mengikutsertakan peran asing.

“Di sini diatur dan aturan itu terkait dengan aturan tenaga kerja bahwa dalam aturan tenaga kerja itu bahwa posisi tenaga kerja yang bisa diduduki tenaga kerja asing itu posisi-posisi untuk keahlian tertentu, misalnya direktur,” jelasnya di Gedung DPR RI, Selasa (21/3/2017).

Lebih lanjut, Yaya menerangkan, untuk sejumlah posisi kerja di bidang konstruksi hanya boleh diisi oleh tenaga kerja yang berasal dari Indonesia, sementara tenaga kerja asing tidak dapat menempati posisi tersebut.

“Misalnya, katakanlah teknisi, kemudian pelaku yang terampil, itu tidak boleh, dan di dalam ahli pun ahli tertentu (yang boleh diduduki asing). Siapa ahli tertentu itu, yaitu yang harus direkomendasikan oleh Menteri Pekerjaan Umum (Basuki Hadimuljono) untuk ahli jasa konstruksi,” ujarnya.

Ia pun menyatakan, bahwa undang-undang jasa konstruksi ini terkait posisi tenaga kerja asing tak hanya berlaku bagi proyek pemerintah. Proyek yang dikerjakan swasta pun juga harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut.

“Undang-undang ini secara tegas mengatakan ini bukan hanya untuk pemerintah. Undang-undang ini berlaku untuk seluruh pekerja konstruksi di Indonesia baik publik maupun private,” terangnya.

Meski demikian, ia menambahkan, undang-undang jasa konstruksi tetap dapat menyesuaikan diri terkait aliran dana yang diperuntukkan proyek jasa konstruksi, sekalipun sumber dana tersebut berasal dari swasta asing.

OKEZONE.COM

LEAVE A REPLY