Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk 18+ Mulai 24 Januari

0

Pelita.Online – Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua akan mulai diperluas untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023. Pengumuman ini disampaikan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/c/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum pada 20 Januari 2023.

Dalam surat edaran Kementerian Kesehatan RI tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS mengatakan bahwa vaksin Covid-19 untuk dosis booster kedua ini sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Program vaksinasi dosis keempat ini merupakan langkah percepatan vaksinasi Covid-19 untuk 2023, baik primer maupun booster, yang mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 serta munculnya varian baru. Pemberian vaksin Covid-19 dosis booster kedua ini juga berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 pada 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.

Regimen vaksin Covid-19 Ada pun regimen untuk vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua yang bisa digunakan untuk masyarakat umum sebagai berikut: Untuk booster pertama Sinovac Astra Zeneca: separuh dosis atau 0,25 ml Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml Moderma: dosis penuh atau 0,5 ml Sinopharm: dosis penuh atau 0,5 ml Sinovac: dosis penuh atau 0,5 ml Zifivax: dosis penuh atau 0,5 ml Indovac: dosis penuh atau 0,5 ml Inavac: dosis penuh atau 0,5 ml Untuk booster pertama Astra Zeneca Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml Pfizer: separuh dosis atau 0,15 ml Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml Untuk booster pertama Pfizer Pfizer: dosis penuh atau 0,3 ml Moderna: separuh dosis atau 0,25 ml Astra Zeneca: dosis penuh atau 0,5 ml

Penting diketahui bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua ini harus diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama didapatkan. Vaksin Covid-19 dosis keempat bagi masyarakat umum ini bisa didapat di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY