Viral Aksi Sabet Clurit Di Titik Nol Kilometer Yogya, Polisi Buru Para Pelaku

0

Pelita.Online – Sebuah utas video aksi sabet clurit di titik nol kilometer yogya beredar luas di media sosial. Pelakunya kini sedang dibutu polisi.

Aksi arogansi menggunakan senjata tajam itu dilakukan sejumlah pemuda bermotor di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada Selasa dini hari, 7 Februari 2023. Dalam video itu tampak tiga pria mengendarai dua sepeda motor berhenti di seberang Kantor Pos Besar dan seperti cekcok dengan dua pemuda lain yang mendekati pemotor itu.

Pembonceng salah satu sepeda motor jenis motor matic warna merah tampak mengacungkan senjata tajam mirip celurit dan mencoba menebas-nebaskan celuritnya kepada pemuda yang mendekatinya.

Pemuda yang coba ditebas celurit pun lari menjauh dan pelaku langsung kabur. Sebuah sepeda motor pelaku ditinggalkan di jalan dan bergabung berboncengan tiga ke arah timur.

Tak lama, dua pelaku lain berboncengan motor datang lagi ke titik itu dan mengayunkan celuritnya merusak motor yang ditinggalkan.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan saat ini polisi tengah memburu para pelaku bersenjata tajam yang membuat keonaran di kawasan ramai orang dan wisatawan itu.

“Dari penelusuran CCTV publik yang ada di Titik Nol KM kemungkinan persitiwa tersebut terjadi pada 7 Februari 2023 jam 04.00 WIB,” kata Yuli, Rabu.

Polda DIY maupun Polresta Kota Yogyakarta menegaskan akan menangani peristiwa ini. Meskipun sampai Rabu ini belum ada laporan resmi dari korban.

“Kami sedang memburu pelaku, kami mohon juga bantuan dari korban atau masyarakat yang berada di lokasi untuk bisa memberikan informasi lebih lengkap terkait peristiwa ini,” kata Yuli.

Yuli menegaskan, kepolisian tak akan membiarkan dan memberikan toleransi pada aksi kekerasan yang mencoreng Yogyakarta seperti itu.

“Kami dari Polda DIY maupun Polresta Kota Yogyakarta serius menangani kasus ini,” kata Yuli.

Belum ada laporan soal korban dari aksi sabet clurit di titik nol kilometer yogyakarta itu. Meskipun demikian para pelaku bisa dijerat dengan pasal soal membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY