Viral Karyawati Diminta ‘Staycation’ Bareng Atasan Kalau Mau Perpanjang Kontrak

0

Pelita.online – Viral di media sosial, sebuah perusahaan di Cikarang Kabupaten Bekasi diduga mewajibkan karyawati untuk staycation atau menginap bersama atasannya. Saat menginap itu, karyawati diminta untuk berhubungan seksual.

Kabar tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @Miduk17. Dia menyebut dugaan praktik mesum tersebut menjadi syarat utama untuk perpanjang kontrak kerja di perusahaan.
“Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis akun @Miduk17 di media sosial twitter.
Merespons adanya isu tersebut, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan menginstruksikan dinas terkait untuk menyelidiki informasi yang sudah viral di masyarakat.
“Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya,” kata Dani Ramdan, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, perusahaan tersebut telah melanggar peraturan jika terbukti melakukan praktik mesum untuk memperpanjang kontrak kerja.
“Saya kira kalau memang ada, itu tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika,” jelasnya.
Dani Ramdan menjelaskan, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami juga akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Provinsi Jawa Barat, UPTD pengawasan ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Selain melakukan penyelidikan, ia juga meminta kepada karyawati yang menjadi korban perpanjang kontrak kerja dengan syarat ‘staycation’ untuk segera melapor.
“Kami sangat mengharapkan, korban mau melaporkan kejadiannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Dia menegaskan, adanya laporan dapat mempermudah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan praktik mesum.
“Karena dengan dasar laporan tersebut, tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya,” ucapnya.

Sumber : kumparan.com

LEAVE A REPLY