1.569 Perusahaan Tambang Disebut Belum Taruh Dana Reklamasi

0

Pelita.Online, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya migas, pertambangan, dan sumber daya alam, Publish What You Pay (PWYP) menyebut tingkat kepatuhan perusahaan tambang untuk menempatkan dana jaminan reklamasi masih sangat rendah. Hal ini dinilai dapat membebani keuangan negara dalam jangka panjang.

Menurut laporan PWYP, data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM pada Juni 2018 mencatat masih terdapat 1.569 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau 60 persen dari total 2.579 pemegang IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak menempatkan dana jaminan reklamasi. Sementara hingga Juli 2018, data Ditjen Minerba juga mencatat terdapat hampir 8 juta hektar lubang tambang yang belum direklamasi.

“Ketidakpatuhan ini dapat menimbulkan potensi kerugian negara yang besar,” tulis PYWP dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (18/12).

PYWP mencontohkan temuan kerugian negara akibat sektor tambang di Kalimantan Utara mencapai Rp201 miliar. Kerugian ini akibat 45 perusahaan yang belum menyetorkan jaminan pasca tambang. Perusahaan-perusahaan tersebut juga menunggak kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Catatan PWPY yang mengutip data Kementerian ESDM merinci, daerah dengan pemegang IUP tambang yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi terbanyak berada di wilayah Sulawesi Tenggara sebanyak 176 pemegang IUP. Disusul Kalimantan Timur sebanyak 147 pemegang IUP, dan Kalimantan Tengah sebanyak 118 pemegang IUP.

PYWP menyebut persoalan rendahnya kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi ini menunjukkan aspek tata kelolaan pertambangan yang menghadapi masalah serius.

“Beroperasinya IUP yang tidak menempatkan dana jaminan reklamasi adalah potret buruk perizinan dan lembahnya sistem pengawasan. Perusahaan yang secara prosedur telah menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan dibiarkan lolos begitu saja,” tegas PWPY.

Menurut PWPY, tidak adanya penempatan reklamasi dan pascatambang sejatinya membuat IUP tersebut berstatus non clean and clear, sehingga otomatis kegiatan tambang mereka harus dihentikan.

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Minerba Bambang Gatot menyebut memang masih ada pemegang IUP yang belum menempatkan jaminan reklamasi. Meski tak hapal. Gatot menyebut jumlahnya tak mencapai sebesar yang disebut PWPY.

“Mengenai angka, tidak sebesar itu, tetapi memang ada. Ini adalah IUP terbitan daerah yang pembinaan dan pengawasannya juga harus dilakukan daerah,” ujar Gatot.

Ia juga menyebut pihaknya telah meminta kepada daerah untuk meningkatkan penegakan hukum kepada IUP yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

“Kami sudah meminta secara formal atau nonformal untuk meningkatkan law enforcement kepada daerah agar (pemegang IUP) yang masih belum segera diminta atau diperintahkan (menempatkan jaminan reklamasi),” tegasnya. (sfr/agi)

LEAVE A REPLY