2 Gembong Narkoba dari Sekayu Sumsel Dihukum Mati

0

Pelita.online – Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan vonis mati kepada dua gembong narkoba Rustam dan Hendra Yanial Mahdar. Adapun dua lainnya dihukum penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara. Salah apa mereka?

“Menjatuhkan hukuman mati,” demikain bunyi putusan PN Sekayu sebagaimana detikcom kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Sekayu, Kamis (12/12/2019).

Mereka diadili oleh ketua majelis Irianty Khairul Ummah dengan anggota Andi Wiliam Permata dan Cristoffel Harianja. Keempatnya terbukti aecara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusannya majelis hakim menilai tidak ada hal atau pertimbangan yang meringankan terhadap keempat terdakwa.

Hukuman Rustam dan Hendra jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara. Atas vonis yang dibacakan pada Rabu (11/12) sore itu, para terdakwa menyatakan banding.

Penangkapan keempat terdakwa berawal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan jajaran Bareskrim Mabes Polri pada April 2019. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 14 tersangka dan menyita 137 Kg narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan.

Terenduslah keempat terdakwa itu. Lalu, Mabes Polri melakukan penangkapan dengan terlebihi dahulu menyergap dua mobil di area parkir SPBU di Jalan Lintas Palembang – Jambi Km 105 Musi Banyuasin dan berhasil menyita 10 Kg sabu yang dibawa dari Tembilahan, Indragiri Hilir Riau menuju Betung Sumatera Selatan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY