2 Penjual Kosmetik Ilegal dari Luar Negeri Ditangkap

0

Pelita.online – Tim Polres Langsa menangkap dua tersangka kasus peredaran kosmetik ilegal dari luar negeri.

Keduanya yaitu EM (33) ibu rumah tangga asal Perumahan Mawadah I Nomor B 53, Desa Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Dia ditangkap di tokonya.

Di lokasi, polisi juga menangkap NW, (27) asal Lorong C Desa Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo, menyebutkan, kosmetik tanpa izin edar dan label Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) itu berasal dari Cina, Korea, Thailand dan Malaysia.

“EM ditangap di tokonya. Kami sita 142 kosmetik dengan 37 jenis merek,” kata Iptu Arief, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).

Dia menyebutkan, dari tersangka NW disita 21 jenis kosmetik. Awalnya, masyarakat melapor ke Mapolres tentang peredaran kosmetik asal Cina.

Lalu, polisi memeriksa salah satu toko yang disebut masyarakat.

“Ketika kami periksa ternyata benar ada kosmetik tanpa izin edar, bukan hanya dari Cina. Tapi dari sejumlah negara,” kata dia.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kami minta seluruh toko kosmetik atau apotik menjual obat atau kosmetik yang lengkap izin edar dan label BPOM sesuai regulasi yang ada di Indonesia,” pungkas dia.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY