21 Harley yang Disita Gara-gara Pengeroyokan TNI, Harga Per Unitnya Hampir Rp 1 Miliar

0

Pelita.online – Polres Bukittinggi masih menyita 21 motor gede (moge) anggota klub Harley-Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) lantaran kasus pengeroyokan dan penganiayaan prajurit TNI anggota Kodim 0304/Agam saat touring di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Dari 21 unit Harley-Davidson yang disita petugas, beberapa di antaranya merupakan varian termahal yang harganya hampir menyentuh angka satu miliar rupiah.

Varian Harley-Davidson termahal yang disita itu merupakan tipe touring, seperti Street Glide, Road Glide, dan, Ultra Limited. Untuk versi 2020-nya, ketiga tipe Harley-Davidson ini masing-masing memiliki harga Rp 926.000.000, Rp 926.000.000, dan Rp 999.000.000.

Sebagai informasi, semua varian Harley-Davidson Touring menggunakan mesin Milwaukee-Eight 114 1.868 cc. Tipe Ultra sedikit berbeda karena memakai pendingin ganda, yang membuatnya punya torsi 164 Nm, sedangkan yang lainnya sedikit lebih rendah, yaitu 163 Nm.

Diberitakan detikNews sebelumnya, Mapolres Bukittinggi masih menyita sekitar 24 unit motor, yang terdiri atas 21 jenis Harley-Davidson dan 2 Yamaha X-Max serta 1 KTM 1.200. Dari 24 motor tersebut, ada lima yang diduga bodong.

“Status kendaraan ini bahwasanya, dari kuasa hukum para tersangka menitipkan ke kepolisian, kecuali ada lima kendaraan yang kami curigai tidak dilengkapi surat-surat tanda kendaraan bermotornya. Jadi akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara kepada wartawan di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020).

“Lima motor tersebut, termasuk 19 moge lainnya milik anggota HOG Siliwangi Bandung, masih ditahan di Polres Bukittinggi,” kata Dody.

Lima pemotor sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah BS (16), RHS (48), JA (26), TR (33), dan RHS (48). Penetapan kelimanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 17 orang saksi.

Rinciannya, 6 saksi saksi di TKP, 2 saksi dari petugas kepolisian yang berusaha melerai pengeroyokan, 2 saksi korban, dan 7 orang saksi dari rombongan Moge. Polisi mengamankan barang bukti berupa helm masing-masing pemilik, sepatu, celana, dan rompi.

Kapolres menyatakan pihaknya serius mengusut kasus ini. Sebagai kelanjutan dari kasus tersebut, pada Jumat (6/11/20) sudah diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi disaksikan langsung oleh Dandim 0304 Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi, Wakapolres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP.Chairul Amri Nasution, dan Kasubbag Humas Polres Bukittinggi AKP Robinhot Sitinjak.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 4 orang dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUHP Pidana, dan kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto Pasal 351 juncto Pasal 56 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY