3 Pejabat PLN Dipanggil KPK Jadi Saksi untuk Sofyan Basir

0

Pelita.online – KPK memanggil tiga orang pejabat PT PLN terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan.

Para pejabat yang dipanggil yaitu Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kuswidharto, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Hengky Heru Basudewo. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan.

KPK bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap yang disangkakan pada Sofyan. Setidaknya, ada enam orang saksi yang telah diperiksa pasca diumumkan Sofyan sebagai tersangka pada Selasa (23/4).

Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Menurut KPK, Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun diduga ikut dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumahnya terkait pembahasan proyek ini.

Ada sejumlah perbuatan yang diduga dilakukan Sofyan. Antara lain menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 hingga menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo.

Saat pengumuman statusnya sebagai tersangka, Sofyan disebut masih berada di Prancis untuk keperluan dinas. Dia disebut telah kembali ke Indonesia pada Kamis (25/4).

 

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY