4 Terdakwa Perkara Korupsi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

0
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Pelita.online – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Salah satu terdakwa dimaksud adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Majelis Hakim menyatakan Hendrisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,807 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Susanti saat membacakan amar putusan Hary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).

Tak hanya Hendrisman, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga dijatuhi hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Hukuman terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dua mantan petinggi PT Jiwasraya itu sebelumnya dituntut Jaksa untuk dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan 18 tahun pidana penjara. Sementara hukuman yang dijatuhkan terhadap Hary Prasetyo dan Joko Hartono sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatan korupsi dilakukan para terdakwa berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang yakni 10 tahun. Selain itu perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perasuransian dan investasi.

“Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim.

Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY