436 WNI Jemaah Tablig India Diproses Hukum, 98 Orang Didenda Rp 2 Juta

0

Pelita.online – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut 436 warga negara Indonesia (WNI) anggota jemaah tablig telah menjalani proses hukum di India. Sebanyak 98 WNI diwajibkan membayar denda.

“Selanjutnya saya ingin memberikan update terkait jemaah tablig Indonesia yang berada di India, dari periode 14 sampai 16 Juli, telah dilakukan proses hukum terhadap 436 WNI jemaah tabligh yang berada di India,” kata Retno dalam konferensi pers virtual Kemlu, Kamis (23/7/2020).

Retno menyebutkan 98 WNI yang mengajukan keringanan hukuman (plea bargain) diwajibkan membayar denda 10 ribu rupee. Ia menjelaskan jumlah ini setara dengan Rp 2 juta.

“Pengadilan India telah putuskan 98 WNI jemaah tablig yang telah mengajukan plea bargain dijatuhi hukuman denda sebesar 10 ribu rupee atau sekitar 2 juta rupiah,” sebut Retno.

Selain itu, Retno pun menyebutkan 19 dari total 751 WNI jemaah tablig di India telah dipulangkan ke Indonesia. Retno pun mengungkap alasan pemulangan WNI.

“Dari total 751 WNI jemaah tablig di India, 19 orang telah dipulangkan karena telah selesai proses persidangan dan exit permits-nya, sehingga saat ini masih terdapat 732 WNI jemaah tablig yang berada di India,” jelasnya.

Terhadap jemaah tablig yang masih terjebak di India, Retno memastikan perwakilan Kemlu akan memberikan pendampingan secara berkala hingga para WNI berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

“Kemlu, KBRI New Delhi, dan KJRI Mumbai terus berusaha memberikan pendampingan kekonsuleran memelihara komunikasi dengan jemaah serta memfasilitasi kepulangan melalui mekanisme repatriasi mandiri jika seluruh proses hukum dan exit permit keimigrasian telah selesai. Komunikasi dengan otoritas India juga terus dilakukan,” ujarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY