454 WN India Masuk ke Indonesia Periode 11-22 April

0

Pelita.online – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta mencatat 454 warga negara India masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada periode 11-22 April 2021.

“Kira-kira seperti itu (454 orang) kalau dalam data perlintasan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (24/4).

Romi mengatakan bahwa ratusan warga negara India yang datang itu memenuhi syarat perizinan untuk memasuki Indonesia, di antaranya kepemilikan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
“Setelah memenuhi persyaratan, lalu yang bersangkutan disambut oleh gugus tugas untuk dilakukan karantina,” kata dia.

Kehadiran WNA dari India menjadi sorotan setelah negara Asia Pasifik tersebut dilanda gelombang dua Covid-19. Sejumlah negara pun mulai melarang WNA dari India.

Pada 23 April, Dirjen Imigrasi Kemenkumham pun mengeluarkan Surat bernomor IMI-GR.01.01-0873.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia; Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; Direktur Jenderal Perhubungan Laut; Direktur Jenderal Perhubungan Udara; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Adapun surat itu berisi soal pembatasan masuk sementara pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia.

Poin-poin dalam surat itu di antaranya meminta Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menolak masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India ditangguhkan sementara.

Poin lainnya menjelaskan bagi warga warga negara Indonesia dengan riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia, hanya dapat masuk melalui bandara dan pelabuhan yang ditentukan.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut,” demikian kutipan surat tersebut.

LEAVE A REPLY