Dokumen Tak Lengkap, 32 WNA India Ditolak Masuk RI

0

Pelita.online – Sebanyak 32 orang Warga Negara India ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (23/4) sore.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan penolakan dilakukan lantaran mereka tak memiliki persyaratan lengkap untuk masuk wilayah Indonesia.

“Setelah petugas kita cek, ternyata mereka tidak memenuhi persyaratan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia. Dokumennya kurang lengkap, tidak memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ,” kata Romi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (24/4).
Informasi yang dihimpun, 32 orang WN India itu tiba pada Jumat (23/4) sekitar pukul 17.00 WIB dengan pesawat Emirates. Usai ditolak, mereka langsung dipulangkan.

“Dipulangin dengan flight yang sama juga, nanti malam pulangnya,” kata Romi.

Beberapa waktu terakhir, kedatangan Warga Negara India ke Indonesia menjadi sorotan lantaran kasus Covid-19 di negara itu tengah melonjak.

Indonesia pun telah menetapkan keputusan untuk menolak masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini.

Keputusan itu tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Mereka yang sempat memiliki riwayat perjalanan masih diperbolehkan masuk namun dapat melalui bandara dan pelabuhan yang ditentukan. Diantaranya adalah Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu dan Sam Ratulangi. Sementara untuk pelabuhan laut ada Batam, Tanjung Pinang dan Dumai.

LEAVE A REPLY