Agar tak Disita Maskapai, Perhatikan Batas Powerbank!

0

Pelita.online – Power bank menjadi salah satu bekal krusial traveler. Ada batasan yang diberikan maskapai andai traveler bakal membawa power bank ke pesawat.

Pemerintah telah menetapkan batas mAh powerbank di pesawat untuk maskapai dalam dan luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Aturan batas powerbank pesawat telah tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan nomor 15 tahun 2018.

Ada tiga poin yang harus diperhatikan terkait batas powerbank di pesawat,

1. Batas powerbank di pesawat berapa mAh?

Dalam aturan tersebut, daya powerbank yang bisa dibawa dalam pesawat berkisar 100-160 Wh atau Watt hour. Dengan aturan tersebut, batas powerbank di pesawat berapa mAh? Dengan produk powerbank biasanya tersedia dalam 3,6 V maka yang boleh dibawa harus kurang dari 44 ribu mAh.

2. Berapa banyak power bank yang boleh dibawa?

Daya powerbank 100-160 Wh yang boleh dibawa penumpang harus dengan sepengetahuan dan seizin maskapai penerbangan. Satu orang hanya diizinkan membawa dua powerbank dengan daya di kisaran tersebut dengan bagasi kabin. Dengan aturan ini penumpang bisa terus membawa powerbank. Penumpang tidak dibolehkan mengisi daya gadget dengan powerbank selama penerbangan.

3. Bagaimana jika powerbank lebih dari 160 Wh?

Penumpang tidak diizinkan membawa powerbank lebih dari 160 Wh atau 44 ribu mAh dalam 3,6 V ke dalam pesawat. Artinya pihak maskapai akan menyita powerbank dan membolehkan penumpang melanjutkan perjalanan. Hal serupa diterapkan pada powerbank yang dayanya tidak bisa dideteksi maskapai penerbangan. Jika penumpang berkeras membawa powerbanknya, maskapai bisa melarangnya ikut dalam penerbangan tersebut.

Powerbank yang terlalu besar atau tidak digunakan sesuai aturan berisiko pada keselamatan penerbangan. Karena itu, maskapai juga wajib memperhatikan powerbank yang dibawa penumpangnya. Berikut beberapa poin yang harus diperhatikan,

1. Menanyakan pada tiap penumpang pada saat check in tentang kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan

2. Memastikan batas powerbank di pesawat atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang sesuai aturan

3. Bertanggung jawab menyimpan powerbank yang diserahkan penumpang sebelum perjalanan

4. Melarang penumpang dan personel pesawat udara mengisi daya gadget dengan powerbank selama penerbangan.

Pemerintah memang telah menetapkan aturan powerbank yang bisa dibawa dalam penerbangan, namun maskapai biasanya juga menerapkan peraturan sendiri. Misal, batas powerbank pesawat Garuda tidak boleh lebih dari 160 Wh yang setara 32 ribu mAh.

Untuk powerbank dengan daya 101-160 Wh atau 20.001-32 ribu mAh, penumpang harus membawanya dengan seizin Garuda Indonesia dan jumlah yang dibawa harus kurang dari dua untuk satu penumpang. Powerbank dengan daya lebih kecil yaitu 0-100 Wh atau 0-20 ribu mAh dibolehkan langsung dibawa ke kabin.

Berbeda dengan Garuda, maskapai Citilink memiliki aturan batas powerbank di pesawat sendiri. Batas powerbank pesawat Citilink yang bisa dibawa dalam penerbangan harus kurang dari 20 ribu mAh. Satu orang hanya boleh membawa paling banyak dua powerbank dengan bagasi kabin.

Bagi yang membawa baterai cadangan atau powerbank berkapasitas lebih dari 20 ribu, maka penumpang harus lapor dulu pada staf maskapai di kantor check-in atau gate. Penumpang harus mematikan dan menjaga powerbank dalam kondisi tidak aktif selama penerbangan.

Aturan lain adalah, penumpang tidak boleh mengisi daya Hp atau gadget lain selama penerbangan. Powerbank tidak disatukan atau dikemas dengan barang yang mudah terbakar, misal parfum dan aerosol.

Dengan aturan tiap maskapai yang berbeda, penumpang disarankan mencari tahu terlebih dulu terkait batas power bank di pesawat. Termasuk batas power bank di pesawat internasional.

Maskapai yang akan menentukan apakah penumpang boleh bawa power bank ke luar negeri. Maskapai juga yang menentukan power bank 20000mah pesawat boleh dibawa atau disita. Untuk langkah aman, sebaiknya perhatikan dua tips berikut soal batas powerbank di pesawat maskapai luar negeri,

1. Jangan membawa powerbank dengan kapasitas lebih dari 100 Wh atau setara 27-28 ribu mAh

2. Hanya bawa dua powerbank selama penerbangan

3. Powerbank harus disimpan dalam bagasi kabin bukan bagasi tercatat.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY