Ahmad Dhani akan Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Ujaran Kebencian

0
Foto: Deni Prastyo Utomo/File

Pelita.Online, Surabaya – Musisi yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI.

Dhani dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait ujaran kebencian terhadap Banser di Hotel Majapahit, Kota Surabaya beberapa waktu lalu.

“Saya datang besok, habis salat Dzuhur,” kata Dhani kepada wartawan di sela-sela acara nonton bareng (nobar) film G30/PKI di Graha Astranawa, Gayungsari, Kota Surabaya, Minggu (30/9/2018) malam.

Sebelumnya, Dhani memang sempat mangkir pada panggilan pertama.
Namun menurut Dhani, pelaporan itu hanyalah bentuk politisasi terhadap dirinya.

“Menurut saya itu hanya politisasi saja. Saya kan tidak menyebut nyawa dan pelapor kan tidak memiliki legal standing. Coba nanti tanya kepada polisi. Legal standingnya apa,” papar Dhani.

Dhani menambahkan, bila yang melaporkan dirinya adalah Banser maka sangat relevan sebab Banser memiliki legal standing yang jelas.

“Kalau Banser yang laporan itu masuk akal. Tapi kalau bukan Banser, legal standingnya tidak masuk akal. Kalau kita ngomong soal konstruksi hukum karena di situ kan ada kata-kata Banser tapi bukan saya yang ngomong. Misalnya yang laporan Banser Kota Surabaya itu bisa menjadi kasus hukum,” jelas Dhani.
Dalam kesempatan yang sama, Dhani juga menepis pelaporan tentang kasus penipuan dan penggelapan terkait pembangunan sebuah vila di Batu, Malang pada Mei 2016.

“Ah itu hanya pembunuhan karakter saja,” ujarnya.
(lll/lll)

LEAVE A REPLY