Airlangga: Omnibus Law Cipta Kerja Bukan Revisi UU Tenaga Kerja

0

Pelita.online – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja memicu banyak kontroversi, terutama dari serikat pekerja atau buruh. Para buruh menilai sejumlah aturan baru yang direvisi pemerintah dari UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu banyak merugikan pekerja Indonesia.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan persoalan ketenagakerjaan bukanlah pokok utama pembentukan RUU ini. Menurutnya, RUU Cipta Kerja ini murni untuk meningkatkan lapangan pekerjaan di Indonesia.

“Cipta Kerja itu bukan (Revisi) UU Tenaga Kerja, itu yang mesti dicatat. Cipta Kerja adalah job creation,” kata Airlangga dalam Diskusi RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Ia menuturkan, fokus pemerintah adalah menekan angka pengangguran yang mencapai 7 juta orang.

“Tapi ini Cipta Kerja adalah proses bagaimana yang tidak kerja, bisa kerja. Heavy-nya di sana. Bagaimana kita punya pengangguran 7 juta, menciptakan pekerjaan untuk 7 juta ini, persyaratannya apa,” jelas Airlangga.

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut menilai, penambahan usia suatu Warga Negara Indonesia (WNI) banyak yang tak disertai peningkatan produktivitas.

“Indonesia punya kenaikan ages (usia), tapi tidak disertai produktivitas. Karena kita tidak punya formula yang mengaitkan dengan produktivitas. Karena alau dikaitkan lebih ramai lagi. Itu yang diatur Omnibus Law ini adalah ekosistem investasi” imbuh dia.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY