Alfian Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara: JPU Gunakan “Pasal Jaring”

0

Jakarta, Pelita.Online – Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 3 tahun penjara kepada Alfian Tanjung. Selain penjara, Alfian dituntut denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alfian Tanjung selama 3 tahun,” kata Jaksa Reza Murdani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/04/2018).

JPU meyakini Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat ujaran kebencian. Alfian disebut berusaha memprovokasi masyarakat yang mengikuti akunnya dengan melontarkan tuduhan bahwa ada kader PDI-P anggota PKI. JPU juga meyakini PDI-P mengalami kerugian yakni turunnya elektabilitas dalam Pilkada 2017 silam.

Menanggapi putusan tersebut, salah satu pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri mengungkapkan bahwa pasal yang digunakan JPU dalam menuntut Alfian adalah pasal jaring. JPU menggunakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jaksa Penuntut Umum mencoba-coba dan meraba-raba pasal berapa yang dapat digunakan menjerat/ menjaring terdakwa dalam proses persidangan. Cara seperti ini juga digunakan dalam hampir semua kasus yang menggunakan UU ITE,” katanya.

Begitu pula Surat Tuntutan kepada Alfian Tanjung, kata Al Katiri. Awalnya di dalam dakwaan JPU mendakwa Alfian dengan pasal primer, yakni pasal 310 subsider 311 KUHP dialternatifkan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE.

“(Namun) pada akhirnya pasal yang digunakan (JPU) untuk menjaring adalah pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU no 19 Tahun 2016 dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda 100 juta. (Padahal) Pasal 28 ayat 2 adalah norma yang tidak diatur oleh UU no 19 tahun 2016. Bagaimana mungkin Ustadz Alfian Tanjung dituntut dengan pasal  yang tidak ada dalam UU,” pungkasnya.

Kiblat.net

LEAVE A REPLY