Ancam Kebebasan Pers, Pemerintah Didesak Revisi Sejumlah Regulasi

0

Jakarta, Pelita.Online – Dalam Indeks Kebebasan Pers 2018, posisi Indonesia sama seperti di tahun sebelumnya, yaitu di angka 124. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan mengatakan, faktor penting sebagai penyebab stagnannya peringkat Indonesia adalah karena iklim hukum, politik dan ekonomi yang kurang mendukung bagi kebebasan pers.

“Iklim hukum antara lain karena masih adanya sejumlah regulasi yang mengancam kemerdekaan pers seperti Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elekktronik,” kata Abdul Manan kepada wartawan di Kawasan Cikini, Jakarta pada Kamis (03/05/2018).

Sementara itu, situasi kebebasan pers dunia sendiri pada tahun 2018 tak cukup menggembirakan bagi jurnalis dan pekerja media pada umumnya. Hal itu dicatat oleh lembaga internasional yang bergerak di bidang advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, Reporters Without Borders (RSF), dalam Indeks Kemerdekaan Pers Dunia 2018 dengan tema “Hatred of Journalism Threatens Democracies.”

RSF mengungkapkan bahwa tren yang terjadi adalah permusuhan terhadap media, termasuk oleh pemimpin pemerintahan yang terpilih secara demokratis.

Meski pemerintah telah merevisi UU ITE pada 2016 lalu, kata Manan, AJI tetap menyayangkan dipertahankannya pasal pidana dalam UU ITE.

“Pemerintah dan DPR-RI juga merevisi KUHP, namun celakanya mereka tidak mendengar aspirasi komunitas pers karena pasal-pasal pemidanaan ini masih dipertahankan,” ungkapnya.

“Kalau pun revisi dilakukan, secara regulasi kita masih menyediakan banyak pasal yang bisa memenjarakan wartawan. Dan itu tidak baik bagi peringkat Indeks Kebebasan Pers kita,” imbuhnya.

AJI yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menolak RUU KUHP mengaku telah mendesak supaya pasal pemidanaan dihapuskan dalam sistem hukum di Indonesia.

“Bukannya tidak mau ada proses hukum atas wartawan yang melakukan kesalahan. Tapi kita punya Undang-Undang Pers yang menyediakan instrumen penyelesaian jika ada sengketa pemberitaan,” tutur Manan.

“Jika nantinya ada yang tidak tercover oleh undang-undang pers kan masih dimungkinkan untuk digugat secara perdata,” pungkasnya.

Kiblat.net

LEAVE A REPLY