Andre Prasetyo Tanta (APT) Sebarluaskan Peraturan Tentang Koperasi dan UMKM

0

Pelita.online, Makassar – Andre Prasetyo Tanta (APT) sebarluaskan peraturan daerah No. 07 tahun 2009 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di Hotel Prima Jl. Ratulangi Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa (16/02/21) siang tadi.

Dalam kesempatan tersebut APT menyatakan Bahwa apa yang disampaikan hari ini akan menjadi masukan bagi dia dan akan disuarakan nantinya ke Pemerintah.

“Perda ini jaminan UMKM mendapat bantuan dari Pemerintah, Jadi wajib Anggota Dewan menyampaikan perda ini, dan perda ini dibuat bersama oleh DPR dan Pemda,” ungkap APT.

Lebih lanjut pria akrab disapa APT ini menyatakan jika pelaku usaha kecil dan menengah hapir 90% berpusat di Kota Makassar, sehingga hal ini menurutnya menjadi prioritas Pemerintah.

“Dimakassar ini berpusat pelaku usaha kecil dan menengah, peraturan ini dibuat untuk membantu para pelaku usaha, apalagi ditengah pandemi sangat berdapak bagi pelaku usaha, sehingga DPR dan Pemda hadir untuk ini,” terangnya.

Bahkan legislator fraksi Nasdem ini pun menambahkan bahwa hampir mayoritas di makassar adalah pelaku UMKM jika, pelaku usaha ditinggalkan maka perekonomian kita berhenti dan membuat juga kesusahan pemerintah, olehnya itu perda ini hadir untuk menyokong pelaku usaha.

Dalam penyebaran perda tersebut APT banyak mendapat pendapat ataupun masukan dari masyarakat setempat salah satunya Zaenal Abidin pelaku UKM dari Kelurahan Parang, Kecamatan setempat mengungkapkan

“Selama ini kita liat masyarakat ada yang berusaha di rumah, ada juga pensiunan membuat usaha kos, hampir rata rata kita buat rumah kos ambil kredit, tapi ketika pandemi rumah kos kosong, sehingga kredit macet, padahal kita jaminkan penghasilan kosan, dengan terpkasa saya jaminkan pensiunan alhasil saya terimah sisah 500 ribu, bukannya kita ndak mau menerima bantuan, karena pemerintah menganggap kami punya pensiunan akan tetapi ini masa sulit kami, dengan adanya perda ini moga kami bisa dibantu,” ucap Zainal Abidin.

Senada dengan Nurmalia pelaku usaha minuman markisa mengatakan sangat sulit usaha kecil mendapatkan bantuan.

“Saya melihat perda ini bukan untuk usaha kecil, karena ini koperasi, untuk kelompok, jadi terlalu indah kita bilang ini hibah, jadi sangat sulit kami usaha kecil menerima bantuan karena harus buat kelompok dulu dan itu sulit dan harus 2 tahun dulu kelompok koperasi baru dapat bantuan, apakah ada cara lain kami bisa dibantu? ,” tanya Nur.

Diwaktu yang sama Dwi yang juga pelaku UKM menyatakan merasakan betul dampak pandemi.

“Kami rasakan betul akibat pendemi sehingga target penjualan tidak dapat, dan kami coba bertahan lewat ojol, tapi biar bagaimanapun langganan kami hotel, sementara hotel ini hidup ngak, mati ngak, jadi yang menyokong kami juga mati, dan bagi kami untuk mendapat modal ratusan juta itu naif bagi kami dan saya rasa itu sulit,” ungkapnya.

LEAVE A REPLY