Anggota DPR F-Gerindra Setuju UU MD3 10 Pimpinan MPR

0

Pelita.online – Anggota DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco menyatakan setuju jika undang-undang MD3 terkait pimpinan MPR diubah. Alasannya, dengan struktur kepemimpinan sembilan wakil ketua dan satu Ketua MPR bisa memperkuat MPR.

“MPR itu kita anggap koalisi kebaangsaan, majelis permusywaratan rakyat, tempat bermusywarah dan mufakat terhadap persoalan-persoalan bangsa, serta mencari solusi-solusinya, kemudian bagaimana program-program yang bisa menguatkan bangsa Indonesia, oleh karena itu, saya tidak berkeberatan,” ucap Dasco kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).

Dasco menilai konsep struktur pimpinan yang hendak direvisi ini bisa menambah kekuatan MPR. Dia berharap dengan struktur pimpinan MPR, sosialisasi 4 pilar itu nantinya bisa dirasakan seluruh rakyat.

“Semoga dengan terakomodirnya partai politik yang ada di DPR, berarti menambah kekuatan MPR untuk menjalankan program sosialisasi 4 pilar, yang dirasakan perlu kepada masyarakat Indonesia. Dan ini bukan pertama kali bahwa MPR kemudian mengakomodir seluruh partai poilitik yang ada di parlemen,” jelasnya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.

“Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan),” kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Pasal 15A ayat (1) menyebutkan, dalam hal wakil ketua MPR tidak mencapai sembilan orang, pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Sementara itu, dalam Pasal 15B disebutkan pemilihan pimpinan MPR hanya untuk Ketua MPR yang diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang paripurna. Calon Ketua MPR dipilih dengan musyawarah mufakat.

Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam rapat paripurna MPR

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY