Anggota DPR Nilai Wajar Masyarakat Gugat Yasonna terkait Pembebasan Narapidana

0

Pelita.online – Masyarakat dinilai wajar menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Masyarakat bisa melayangkan gugatan jika merasa dirugikan atas kebijakan Yasonna membebaskan puluhan ribu narapidana di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, kenyamanan masyarakat terusik dengan narapidana yang kembali melakukan kejahatan. Padahal narapidana itu baru saja dibebaskan oleh Menkumham.

“Saya menghargai langkah hukum yang dilakukan beberapa LSM mangajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana yang menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana di tengah masyarakat,” ujar Sudding di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Dia menilai kebijakan yang diambil Yasonna dari awal tidak didasarkan pertimbangan dan seleksi ketat terhadap para narapidana. Terbukti, saat sejumlah narapaidana yang baru dibebaskan kembali berulah dan menggangu kenyamanan masyarakat.

“Tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan saat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan sangat sulit seperti saat ini,” ucapnya.

Gugatan terhadap Menkumham didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah LSM yang ikut menggugat, yaitu Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 dan Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen. Kemudian Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY