Annas Maamun Diberi Grasi, Ini Kasus Lain di KPK yang Menjeratnya

0

Pelita.online – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun rupanya masih memiliki urusan hukum yang belum selesai di KPK. Annas disangkakan melakukan pemberian suap pada anggota DPRD Riau untuk pengesahan APBD Riau tahun 2014 dan tahun 2015.

Annas menyandang status tersangka itu sejak 2015. Dia diduga memberikan suap ke Ahmad Kirjauhari, Suparman, dan Johar Firdaus. Ketiganya saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Riau.

Dalam pengesahan APBD itu, Annas diduga memberikan Rp 1,1 miliar ke Kirjauhari untuk dibagi-bagikan ke sejumlah anggota dewan. Kirjauhari dan 2 rekannya itu telah divonis bersalah.

Kirjauhari divonis 4 tahun penjara dan untuk Johar 5,5 tahun penjara. Sedangkan Suparman sempat divonis bebas. Namun pada akhirnya di tingkat kasasi Suparman dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara.

Sementara itu Annas sebagai pemberi suap belum menjalani persidangan kasus ini. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kasus ini masih diusut KPK.

“Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY