APPBI Tuding Hippindo Sebarkan Berita Bohong

0
Ilustrasi

JAKARTA, Pelita.Online  – Pernyataan Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) tentang adanya Ketidakadilan dalam Sewa-Menyewa di Pusat Perbelanjaan, dalam konferensi pers, beberapa minggu lalu, membuat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berang, sehingga berbuntut panjang.

Lewat Ketua Umumnya, APPBI membantah keras telah menaikkan harga sewa dan biaya servis (service charge) sebesar masing-masing 30 persen, dan 100 persen seperti yang dilontarkan Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). APPBI menuding itu kabar bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Ketua Umum DPP APPBI A Stefanus Ridwan, Tidak benar ada kenaikan harga sewa dan service charge sebesar itu. Untuk kasus ini, Stefanus mengaku lembaganya telah melakukan investigasi terhadap DPD dan DPC di seluruh Indonesia terkait hal tersebut, dan hasilnya kenaikan harga sewa dan biaya servis tidak seperti yang dituduhkan Hippindo.

“Dari data yang kami kumpulkan, masih banyak yang tidak naik atau 0 persen pada awal 2017 ini. Contohnya pusat belanja yang dibangun, dan dikelola Pakuwon Group di Jakarta dan Surabaya, tidak naik,” tutur Stefanus.

Namun demikian, Stefanus tidak menampik ada pusat belanja lainnya yang menaikkan biaya servisnya sekitar 3 persen hingga 5 persen dengan perhitungan kenaikan inflasi. Itu pun dengan alasan sudah lama tidak naik, dan beberapa di antaranya berada di ambang minimal Rp 25.000 per meter persegi per bulan.

Sementara pusat belanja yang menaikkan biaya servis di atas 5 persen, berlokasi di luar Jawa seperti di Pekanbaru, Riau. Di kota ini, pusat belanja-pusat belanja tersebut mematok biaya servis sekitar Rp 60.000 hingga Rp 115.000 per meter persegi per bulan.

Stefanus juga mengeritik, Hippindi yang meminta pemerintah intervensi dalam penetapan tarif sewa dan service charge di pusat perbelanjaan. “Sangatlah tidak masuk akal usulan agar pemerintah turut campur tangan dalam menetapkan biaya sewa dan service charge, mengingat harga komponen yang mempengaruhinya saja tidak dapat dijamin tidak naik,” tegasnya.

Prinsip dasar usaha Pusat Belanja dengan Penyewanya, kata Stefanus,  adalah “Business to Business”. Para pihak yaitu Penyewa dan Pusat Balanja saling mengikatkan diri untuk bekerjasama dengan berbagai pokok kesepakatan yang dituangkan dalam suatu Perjanjian sesuai dengan kepentingan dan tujuan bersama.

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menanggapi issue yang tidak jelas serta tidak menyebarkan opini yang dibuat dengan tujuan hanya untuk memberikan keuntungan bagi pengusaha retail tertentu,” pungkas Stefanus.

Erwinkallonews.com

LEAVE A REPLY