ASN dominasi langgar aturan di Pilkada Jabar

0

Jabar, Pelita.Online – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) memproses 112 dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak di Jabar 2018. Dari jumlah kasus tersebut, pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup dominan.

Proses pelanggaran ini masing-masing sebanyak 64 kasus temuan di lapangan dan 48 laporan masyarakat. Rinciannya, 55 kasus terjadi saat tahan pencalonan dan 42 kasus selama kampanye. Terkait jenisnya, ada 12 kasus dugaan pelanggaran administrasi, 26 kasus pelanggaran pidana, dua kasus kode etik, pelanggaran ASN 30 kasus, 20 kasus kepala desa dan tiga kasus mutasi jabatan oleh petahana.

Hal itu disampaikan oleh ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto saat dihubungi, Senin (19/3. Ia mengatakan bahwa pelanggaran itu terjadi merata di 27 kabupaten kota di Jabar.

“Sedang kami proses,” ujarnya.

Daerah tersebut adalah, Kabupaten Majalengka 23 kasus, Kabupaten Karawang 11 kasus, Kabupaten Ciamis 9 kasus, Kabupaten Bogor 9 kasus dan Kota Tasikmalaya 8 kasus.

“Trend pelanggaran selama tahapan Pilkada serentak ini memang didominasi oleh ASN dan kepala desa. Hampir 50 persen pelanggaran melibatkan aparat pemerintahan dan kepala desa,” katanya.

Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kepala desa ini terjadi di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Karawang.

“Dari pelanggaran yang terjadi di 27 kabupaten kota di Jabar, Majalengka dan Karawang paling banyak,” pungkasnya.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY