Golkar DKI akan temui Anies bahas penutupan Jalan Jatibaru

0

Jakarta, Pelita.Online – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Walaupun dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 17 tahun 2018 terkait penataan kawasan Tanah Abang, tak mengatur penutupan Jalan Jatibaru tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, akan melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membahas penutupan jalan tersebut. Karena kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Fraksi Golkar berpendapat ada pelanggaran UU dlm melaksanakan program penataan PKL di Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru, yaitu UU No 38 Tahun 2004. Ya kita berencana bertemu dengan Gubernur Anies tapi belum kita atur waktunya,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/3).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyarankan, Anies beserta jajaran melakukan komunikasi dengan DPRD DKI Jakarta untuk mencari solusi kemacetan Tanah Abang. Jangan sampai aturan yang dibuat, dia mengingatkan, malah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Selain ada implikasi sosial akibat kebijakan itu, Fraksi Golkar mendorong agar masalah ini dibahas bersama Pemprov DKI dengan komisi terkait di DPRD secara khusus agar polemik baik di masyarakat maupun di DPRD tidak berkepanjangan,” tutup Judistira.

Untuk diketahui, Ingub nomor 17 tahun 2018 tertulis, Anies telah menginstruksikan beberapa pejabat terkait agar pelaksanaan Penataan Kawasan Tanah Abang secara tertib dan terpadu. Dia menginstruksikan kepada Wali Kota Jakarta Pusat agar mengoordinasikan semua kegiatan penataan Kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.

“Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta agar bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk melakukan usahanya dengan tertib di Kawasan Tanah Abang,” demikian bunyi dalam Ingub tersebut, dalam salinan Ingub yang diterima merdeka.com, Selasa (13/3).

Ingub tersebut terdiri dari dua lembar dan tidak ada instruksi spesifik yang menyebutkan soal penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk mengakomodasi PKL. Ingub hanya berisi instruksi Anies terhadap jajarannya.

Dalam hal ini, Wali Kota Jakarta Pusat bertugas sebagai koordinator penataan, sedangkan kepala Dinas Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan bertugas membina dan mengawasi PKL di kawasan penataan.

Untuk Kepala Dinas Perhubungan bertanggungjawab mengatur lalu lintas dan ketersediaan angkutan umum di Tanah Abang berkoordinasi dengan PT Transjakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup bertanggungjawab terhadap kebersihan area penataan. Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bertanggungjawab menertibkan PKL yang berjualan di trotoar. Di akhir Ingub, dibubuhkan tanda tangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

LEAVE A REPLY