ASN Terdakwa Rasisme Mahasiswa Papua Divonis 5 Bulan Penjara

0

Pelita.online – Terdakwa Syamsul Arifin, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang meneriakkan ujaran rasisme saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, divonis 5 bulan penjara.

Putusan Syamsul, dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Hehamony di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis (30/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim.
Majelis hakim menilai Syamsul secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Terdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras,” ujar Hakim.

Hakim menilai ada hal yang meringankan terdakwa yakni Syamsul telah mengakui perbuatannya, ia juga belum pernah dipenjara atau tak terlibat pidana apapun sebelum kasus ini. Sementara pertimbangan memberatkan perbuatan Syamsul dinilai telah meresahkan masyarakat.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, di mana Syamsul dituntut bui selama 8 bulan penjara.

ASN Terdakwa Rasisme Mahasiswa Papua Divonis 5 BulanAparat bersenjata dari Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019).

Dengan putusan ini, Syamsul juga akan segera memperoleh kebebasan, sebab jika dihitung masa tahanan yang telah dijalaninya, ia akan keluar dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo tepat pada hari ini.

“Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, raut wajah Syamsul tampak menahan tangis. Ia kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dan mereka bersepakat menerima putusan tersebut.

“Setelah berkonsultasi dengan klien kami, kami menerima putusan tersebut, yang mulia,” kata kuasa hukum Syamsul, Ishom Prasetyo Akbar.

Sementara jaksa mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” kata salah satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Syamsul merupakan salah satu orang yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, 16-17 Agustus 2019 yang lalu.

Oknum ASN Pemerintah Kota Surabaya di salah satu kecamatan di Kota Pahlawan ini diketahui merupakan salah satu orang yang telah melontarkan kata-kata makian bernada rasial ke arah penghuni asrama.

Aksi Syamsul itu juga terekam dalam tayangan video yang beredar di media sosial. Insiden tersebut juga disebut-sebut sebagai pemicu pecahnya kerusuhan di sejumlah kota Papua dan Papua Barat.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY