Babak Baru Partai Berkarya vs Partai Beringin Karya, Rabu Jemput Nomor Perkara

0

Pelita.online – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Sulsel yang dinakhodai Andi Patabai Pabokori

akan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait adanya Musyawarah Wilayah (Muswil) mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sulsel. Muswil yang secara diam-diam terselenggara di salah satu hotel di Kabupaten Pinrang pada 28-29 Agustus 2020 bulan lalu itu, diakui Ketua Harian sekaligus tim kuasa hukum dan juru bicara DPW Partai Berkarya Provinsi Sulsel terkait polemik, Zainuddin Kaiyum, memiliki efek domino hingga ke daerah. Diantaranya, posisi Partai Berkarya di Pilkada Sulsel, hanya sebagai partai pendukung, yang sebelumnya adalah pengusung calon kepala daerah di Pilkada Sulsel Desember 2020 mendatang. Selain itu, muswil ini, mem-PAWkan anggota DPRD yang merupakan hasil bentukan dari Partai Berkarya.

“Kita sudah mendaftarkan gugatan ini. Dan tanggal 16 September mendatang, kita mengambil nomor perkara gugatan,” jelas Zainuddin Kaiyum saat konferensi pers terkait kisruh dualisme ini, Minggu (13/9/2020) di Cafe Akkado Gowa. Zainuddin juga menggaransikan bahwa dari 24 DPD kabupaten/kota di Sulsel, 19 DPD menyatakan kesetiaan terhadap Partai Berkarya di bawah kendali HMP dan Andi Patabai Pabokori selaku Ketua DPW Sulsel. “Hanya lima yang belum memberikan dukungan, yaitu Soppeng, Sinjai Luwu Timur, Palopo, dan Toraja Utara. “19 DPD menyatakan tetap setia dengan HMP. Sisanya hanya 5 DPD yang belum berikan dukungan,” ujar Zainuddin.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Bappilu DPW Partai Berkarya, Ayusar Dg Siping yang juga hadir menambahkan terkait gugatan ini, DPP juga melayangkan gugatan di PTUN Jkt No. Perkara 162/6/2020/PTUN Jakarta dengan materi gugatan Pembatalan Surat Kemkumham No.MHH.17.A.H11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 dan memberlakukan kembali surat keputusan Kemkumham RI No.MHH.4 AH.11.01 tahun 2018 tentang susunan pengurus DPP Partai Berkarya dengan Ketua Umum, Hutomo Mandala Putra (HMP) atau populis disapa Mas Tommi Soeharto.

“Kita juga akan menggugat terkait terbitnya SK Plt untuk beberapa Dewan Pimpinan Wilayah termasuk Sulsel, Palu, dan Nusa Tenggara Barat. Termasuk melayangkan gugatan terkait hasil muswil karena merupakan produk dari munaslub yang kita gugat. Partai Beringin Karya, dalam muswilnya memplt-kan Andi Patabai Pabokori, dengan jumlah suara kurang dari 2/3 DPD yang sah yang merupakan Partai Berkarya. Kita juga sudah siap dengan bukti-bukti lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPW Partai Berkarya Sulsel, Andi Patabai Pabokoripun telah menjelaskan bahwa pihaknya sudah siapkan
berkas gugatan melalui kuasa hukum DPW Berkarya Sulsel yang diadvokasi bantuan hukum DPP. Gugatan akan dilakukan kepada pihak-pihak yang lancang melaksanakan Muswil di Pinrang bulan lalu. Produk dari muswil ini, Ketua Panitia Muswil yakni
Muh Saing Burhan yang bertindak selaku Ketua DPD Makassar versi Muchdi PR atas perintah Plt Ketua DPW Beringin Karya (Berkarya), Fikran dan Sekretaris, Ferdi M Lolo. “Nama dimaksud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku,” jelas Ayusar Dg Siping.

Terkait pilkada, Ayusar menegaskan, meski kini berstatus pendukung, sejumlah calon yang telah mendaftarkan untuk bertarung di pilkada, tetap mempercayakan strategi pemenangan kepada Partai Berkarya dengan ketua DPW Andi Patabai Pabokori. “Sejumlah calon tetap mengakui militansi partai di bawah kendali Andi Patabai Pabokori. Dan salah satunya untuk pasangan IMUN di Kota Makassar, yang masih tetap menjadikamn Andi Patabai Pabokori sebagai Ketua Tim Pemenangannya,” jelasnya.

LEAVE A REPLY