Klaim Dukungan 19 DPD, Kubu Patabai Gugat Muswil Berkarya di Pinrang

0

Pelita.online – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Sulsel kubu Andi Patabai Pabokori, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah DPW Partai Berkarya yang dinahkodai oleh Muchdi PR menggelar muswil di Pinrang beberapa waktu lalu.

“Kami sudah melakukan pendaftaran melalui online. Hari Rabu (16/9/2020) kami akan mengambil nomor perkaranya di PN Makassar,” kata Ketua Harian DPW Berkarya Zainuddin Kayyum, saat menggelar jumpa pers di rumah makan A’Kaddo Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Minggu (13/9/2020) sore.

Dia mengatakan, sejauh ini sudah mengantongi 19 dukungan DPD Kabupaten/Kota se Sulsel untuk melakukan langkah hukum tersebut.

Komitmen dan dukungan itu lanjutnya, diberikan saat pertemuan yang dilakukan di Makassar.

Dualisme Partai Berkarya kian memanas. Tak hanya di pusat, khusus di Sulsel sesama kader dari dua kubu terus saling sikut.

Muswil Berkarya di Pinrang pada 28 dan 29 Agustus 2020. Dalam pemilihan itu, muncul nama Ahmad Jaya Baramuli dan Ferdy Andi Lolo sebagai ketua dan sekretariat DPW defenitif.

Sementara itu, Sekretaris Bapilu Partai Berkarya Sulsel Ayuzar Dg Siping menambahkan, pihaknya melakukan perlawanan, karena muswil Pinrang dinilai ilegal.

Sebelumnya, kata dia, DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi menggelar Munaslub di Jakarta yang juga diklaim ilegal.

Munaslub inilah yang memberi efek domino ke daerah termasuk di Sulsel sehingga diselenggarakan muswil di Pinrang.

“Legal standingnya tidak sah. Munaslub itu dilakukan orang-orang yang sudah dipecat oleh DPP Berkarya 3 hari sebelum Rapimnas. Sehingga tidak berhak lagi melakukan kegiatan atas nama Partai Berkarya,” paparnya.

Karena itu, pihak DPP pun saat ini tengah melakukan gugatan hukum atas SK Kemenkumham yang dimiliki kubu Muchdi PR sebagai landasan untuk menggelar Muswil.

Sebab menurutnya, Kemenkumhan hanya menerima berkas.

Sehingga sepanjang berkas administrasi lengkap, maka SK bisa terbit.

“Inilah yang digugat yakni terkait perubahan AD/ART dan kepengurusan,” tandasnya.

LEAVE A REPLY