Bamsoet: Polisi Harus Tindak Tegas Mafia Tanah

0

Pelita.online – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur membentuk Satgas Mafia tanah di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Nico Afinta. Satgas tersebut bertugas menghentikan praktik mafia tanah yang merugikan warga.

“Masyarakat yang menghadapi persoalan tanah, bisa langsung mengadukannya melalui telepon. Kapolda memastikan, setiap pengaduan akan langsung ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Masyarakat tak perlu repot lagi memperjuangkan hak dan keadilannya,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum & Keamanan ini menekankan inisiatif Polda Jawa Timur tersebut sejalan dengan perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah.

Salah satu caranya dengan membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah, bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Siapa pun bisa menjadi korban para mafia tanah. Bahkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal saja beberapa waktu lalu turut menjadi korban. Selain masyarakat harus waspada, kepolisian juga harus menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah tersebut. Sehingga memberikan efek jera,” ulas Bamsoet

Ia menguraikan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan sejak 2015-2019, sudah ada 9.000 laporan terkait masalah lahan. Sebanyak 50 persen di antaranya terkait mafia tanah.

“Tanah adalah aset berharga yang dimiliki masyarakat, yang harus dilindungi oleh negara melalui BPN dan kepolisian. Jangan biarkan mafia tanah merampok hak rakyat,” tegas Bamsoet.

Sebagai informasi, Satgas Mafia Tanah Polda Jatim membuka hotline melalui nomor telepon 0813-3623-1994 yang langsung terhubung ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Warga dapat mengadukan masalah terkait mafia tanah ke sana.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY