Bandar Sabu di Sumsel Beraset Rp 8,4 Miliar Coba Suap Polisi Rp 1,7 M

0

Pelita.online – Polisi menetapkan seorang narapidana kasus narkoba, Danil Saputra sebagai tersangka di kasus Tidak Pidana Pencucian Uang alias TPPU Rp 8,4 miliar. Penetapan tersangka terungkap setelah Danil mencoba menyuap penyidik polisi Rp 1,7 miliar.

“Kasus ini awalnya terungkap dari kasus peredaran sabu di Lapas. Setelah ini kita proses, ada percobaan suap ke penyidik Rp 1,6 miliar dan Rp 100 juta tunai,” kata Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Farman di Mapolda (24/7/2019).

Saat itu, kata Farman, penyidik langsung koordinasi dengan dirinya serta Kapolda Sumsel yang kala itu dijabat Irjen Zulkarnain. Penyidik memutuskan untuk menerima suap dan berdalih kasus tidak diproses.

“Kami awalnya nggak terima, tetap kami proses. Selama proses penyidikan kami koordinasi dengan Bapak Kapolda (Irjen Zulkarnain), beliau bilang lanjutkan. Jadi dilanjut, seolah terima, tapi penyelidikan aset dari situ dimulai,” kata Farman.

Dalam suap itu, tersangka meminta agar kasus tindak pidana narkoba yang mulai menjerat dirinya di Lapas tidak diproses. Namun penyidik langsung berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset-aset Danil.

Dari hasil pelacakan, diketahui ada aset miliaran dari hasil kejahatan yang sudah dialihakan untuk bisnis. Seluruh aset itu ada di Aceh, Palembang dan Sumatera Utara yang dikelola oleh keluarga Danil.

“Sekitar 6 bulan kita tracking aset Danil, sampailah itu dapat semua. Setelah itu, ada upaya suap yang kedua Rp 100 juta dan semua kita jadikan barang bukti di kasus TPPU ini,” tegas Farman.

Danil, disebut menjadi bandar jaringan Lapas Merah Mata, Palembang sejak 2016 lalu. Saat itu, dia baru saja divonis 10 tahun atas kasus peredaran 7 Ons sabu.

Bukannya bertobat, Danil malah semakin lihai dalam mengembangkan jaringanya di Bumi Sriwijaya. Bahkan beberapa kaki tangannya sudah pernah ditangkap lebih dulu yang juga sesama narapidana.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan PPATK Irjen Firman Shantyabudi saat ditemui ketika rilis menyebut tindakan yang dilakukan penyidik sudah sesuai jalur hukum. Dia mengapresiasi upaya penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Kehadiran saya di sini mengaprsiasi rekan-rekan di wilayah karena untuk mengungkap TPPU di kasus narkoba. Jadi saya sampaikan pengungkapan kasus TPPU itu tidak mudah dan perlu keseriusan dan keuletan,” katanya.

“Polda sumsel ini menunjukkan bahwa kemampuan penyidikan penyidik sudah mampu melakukan penyidikan dengan baik. Kita menghadapi kejahatan TPPU ini memang harus menguatkan jaringan karena biasanya mereka sangat pandai sekali menyembunyikan aset kejahatan,” kata Firman.

Dia pun menyebut penanganan kasus narkoba tidak hanya menyelamatkan hanya hasil dari kejahatan. Tetapi juga menyelamatkan generasi bangsa dari peredaran narkoba.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY