Banding Eks Menpora Imam Nahwari Kandas

0

Pelita.online – Permohonan banding mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, Imam tetap dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9 / Pid.Sus/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst,” demikian bunyi putusan majelis tinggi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/10/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Acmad Yusak dengan anggota Lafat Akbar dan Reny Helida. Vonis tersebut dibacakan pada siang ini dalam sidang yang tertutup.

Imam Nahrawi dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politikus PKB itu juga ditolak hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Meski sudah divonis, Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi. Imam malah meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.

“Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima Rp 11,5 miliar,” kata Imam menanggapi putusan hakim lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY