Pelita.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menemukan 36.398 data ganda dari daftar pemilih sementara (DPS). Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan DPS sebanyak 1.614.615 orang untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Medan pada 9 Desember 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, Muhammad Fadly mengatakan data ganda itu diperoleh berdasarkan temuan di tengah masyarakat. Temuan ini berupa nama, tanggal lahir dan alamat.
“Kami ada menemukan 30 orang data pemilih dalam satu kepala keluarga (KK), yang beda lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Namun, nama alamat dan tanggal lahir tetap sama,” ujar Muhammad di Medan, Selasa (6/10/2020).
Fadly juga menyebut ada permasalahan lain dalam data tersebut antara lain, 143 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 102 pemilih yang belum terdaftar. “Untuk kategori TMS terdiri yang salah pengodean 70 orang, meninggal dunia 43 orang dan pindah domisili 30 orang. Semua permasalahan ini diharapkan dapat diperbaiki oleh KPU Medan,” ujar Fadly.
Sementara itu, Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik mengungkap dari 1.614.615 orang pemilih, 788.712 laki-laki dan 825.903 pemilih perempuan. Agussyah berharap masyarakat dapat kembali mengecek data itu.
“Kami meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan datanya, yang sudah kita umumkan dan dipampangkan di setiap kantor kelurahan, kecamatan dan lainnya. Masyarakat harus memberikan laporan jika belum terdata,” ungkap Agussyah.
Sumber:BeritaSatu.com