Rapat Gabungan, MPR Matangkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis

0

Pelita.online -Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan MPR RI akan membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis, sebagai penegak kode etik terhadap anggota MPR RI. Hingga saat ini, tahapan pembentukannya telah disepakati dan diharapkan bisa segera selesai dalam waktu dekat.

Meskipun DPR RI dan DPD RI secara kelembagaan telah memiliki mahkamah kehormatan, Bamsoet menjelaskan hal ini tak akan membuat rancu jika MPR RI juga memiliki mahkamah kehormatan. Pasalnya, selain bertugas mengadili atas dugaan pelanggaran etik, MPR juga melakukan pembelaan atas berbagai tuduhan, tudingan atau fitnah pelanggaran etik terhadap anggota.

“Karena masing-masing lembaga memiliki pedoman dan tata kerja yang berbeda, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik lembaga. Melalui penegakan kode etik dari ketiga lembaga tersebut justru akan memperkuat harkat dan martabat anggota perwakilan dalam lembaga MPR, DPR, dan DPD sebagai pengemban amanat rakyat,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Hal tersebut disampaikan usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Bamsoet juga menjelaskan sebelum membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis, MPR terlebih dahulu akan membaharukan kode etik MPR RI pada tahun 2010. Hal ini mengingat adanya perkembangan tugas dan alat kelengkapan MPR RI saat ini.

“Selain itu, rapat gabungan juga memutuskan menambah jumlah personil Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI (K3 MPR RI) dari semula 45 orang menjadi 55 orang yang terdiri dari pakar ketatanegaraan maupun mantan anggota MPR RI. Jumlah pimpinannya pun ditambah, dari semula 1 Ketua dengan 4 Wakil Ketua menjadi 1 Ketua dengan 5 Wakil Ketua dari kelompok DPD RI,” jelasnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menyampaikan adanya penambahan tersebut telah didasarkan pada tugas berat yang akan diemban K3 MPR RI, khususnya dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran terkait sistem ketatanegaraan. Salah satunya menyangkut urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map pembangunan nasional.

“Selain PPHN, K3 MPR RI juga punya tugas berat lainnya. Antara lain mengevaluasi status hukum/keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003, menyusun kajian/telaah BAB I, BAB II, dan BAB III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membantu MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, sebagaimana rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY