Bawaslu Temukan Kasus PNS Tak Netral di Pemilu

0

Pelita.online – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengaku banyak menemukan kasus tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilu 2019.

Bawaslu, kata Fritz, telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sejumlah kepala daerah agar menjatuhkan sanksi kepada sejumlah PNS yang terbukti tak netral dalam Pemilu.

“Kalau terkait (PNS) netralitas ada dan sudah dipidana,” kata Fritz di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) malam.

Fritz menyebut ketidaknetralan PNS ini dilakukan kedua kubu.Tak hanya dilakukan para pendukung Jokowi-Ma’ruf. Sejumlah PNS juga terbukti melakukan pelanggaran dengan secara terang-terangan mendukung Prabowo-Sandi.

“Bawaslu melakukan klarifikasi, (ternyata) kan tidak hanya (mendukung) kepada 01 tapi juga (mendukung) 02. ASN yang dianggap lakukan pelanggaran netralitas itu sudah diproses,” kata dia.

Meski begitu, Fritz enggan merinci institusi PNS yang diketahui tak netral itu. Saat ditanya berapa jumlah pasti yang sudah dipidana pun Fritz mengaku lupa.

Kata dia, temuan-temuan ini berupa tindakan yang menguntungkan atau bahkan merugikan salah satu paslon di Pilpres.

“Saya harus cek kembali untuk jumlahnya. Tapi ada (pelanggaran) netralitas ASN baik pejabat kepala daerah atau pun desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau pun merugikan salah satu paslon,” kata dia.

Fritz juga menjelaskan, selain memberi tindakan, Bawaslu juga telah melaporkan perilaku tak netral ASN ini ke Komisi ASN maupun kepada kepala daerah sebagai pengampu atau pun sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Bawaslu kata Fritz, telah meminta agar ASN ini dijatuhi sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah mereka lakukan.

“Jadi, ASN itu memang ada ketidaknetralan sudah kami proses. Sudah dilakukan klarifikasi dan diminta untuk diberikan peringatan, atau pun diberikan hukuman sesuai tata cara ASN,” kata dia.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY