Bekas Anak Buah Nazaruddin Dituntut Empat Tahun Penjara

0

Jakarta, Pelita.Online – Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang dituntut empat tahun penjara. Marisi dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata jaksa KPK, Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.

Dalam membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Direktur PT Mahkota Negara itu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan, Marisi dianggap tidak mendapat keuntungan dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RS Universitas Udayana. Selain itu, ia juga telah mengembalikan uang kerugian negara.

“Marisi juga telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator,” tutur Ronald.

Jaksa mengatakan, Marisi terbukti terlibat dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar. Marisi juga dinilai turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, Made Meregawa dan Muhammad Nazaruddin melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes.

Rekayasa tersebut dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan sebagai pemenang lelang. Caranya, dengan mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

Marisi juga disebut ikut terlibat dalan merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Ia juga memengaruhi panita pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data dan harga dari perusahaannya. Perbuatan Marisi disebut telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp5,4 miliar.

Atas perbuatannya, Marisi dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupso jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

News.metrotvnews.com

LEAVE A REPLY