Berkali-Kali Hina NU, Nasib Gus Nur Berakhir di Balik Terali Besi

0

Pelita.online – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di Malang, Sabtu (24/10/2020), dini hari terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita tangkap karena ada beberapa laporan dari NU pusat dan wilayah-wilayah,” kata Kabareskrim Komjen Listya Sigit saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu.

Gus Nur sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina NU dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Polisi menerima laporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Pelapor saat itu membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian.

Laporan dilakukan lantaran Gus Nur disebut telah berkali-kali menghina NU.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY