Berkas Lengkap, Basis Boomerang Hubert Henry Dilimpahkan ke Kejaksaan

0

Pelita.online – Kasus narkoba basis Boomerang Hubert Henry Limahelu kini memasuki babak baru. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Henry dan barang bukti diserahkan ke Kejari Surabaya.

“Hari ini sekitar pukul 08.00 WIB, setelah berkas dinyatakan lengkap, giliran tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Kasat Satreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (8/8/2019).

Henry ditangkap polisi pada Senin (17/6) dini hari di rumahnya. Henry ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki 6,7 gram ganja.

Henry tertangkap setelah polisi menangkap bandar ganja bernama Dimas, warga Jalan Wisma Lidah Kulon. Dari pengakuan Dimas, Henry pun tertangkap.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan lima orang yang merupakan pemesan ganja dari si bandar.

Atas perbuatannya, Henry dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY