Berkas P21, Jerinx Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

0

Pelita.online – Berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan lengkap (P-21). Jerinx selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

“Berkas kasus Jerinx sudah dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (26/8/2020).

Menurut Luga, saat ini kejaksaan tinggal menunggu konfirmasi waktu pelimpahan tersangka. “Persoalan nanti mau dilimpahkan ke kejati dulu atau langsung kejari, tergantung komunikasinya dengan penyidik,” katanya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada 12 Agustus lalu oleh Polda Bali, penyidik dengan cepat mampu menyelesaikan kasus ini dalam waktu kurang dari 20 hari masa penahanan.

Sementara itu, saat pertama kasus ini mencuat hingga menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, kala itu Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan kasus Jerinx ini merupakan kasus biasa.

“Ini kan menjadi luar biasa, mendapat perhatian masyarakat luas karena melibatkan selebgram, selebritis,” kata Kombes Yuliar.

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka setelah menerima laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Jerinx dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 310 KUHP dan atau 311 tentang Pencemaran Nama Baik, terancam hukuman enam tahun penjara.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY