Bertambah Lagi, Total 36.554 Narapidana Dewasa dan Anak Dibebaskan akibat Corona

0

Pelita.online – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali memperbarui data jumlah narapidana dan anak binaan yang telah dibebaskan untuk menjalankan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Saat ini tercatat sebanyak 36.554 narapidana yang telah dibebaskan.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 34.707 dibebaskan melalui program asimilasi. Sementara untuk program integrasi, berjumlah 1.847.

“Update total data Asimilasi dan Integrasi adalah 36.554. Data diambil pada pukul 08.00 WIB hari ini,” kata Rika ketika dihubungi iNews.id, Sabtu (11/4/2020) siang.

Lantas dia pun merinci narapidana dan anak binaan yang telah dibebaskan. Untuk program asimilasi, jumlah narapidana mencapai 33.902 orang dan anak binaan sebanyak 805 orang.

“Sementara yang dibebaskan program integrasi, narapidana sebanyak 1808 orang dan anak binaan 39 orang,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Pas, Nugroho menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap narapidana yang kembali berulah. Sanksi tegas berupa pencabutan hak asimilasi hingga remisi.

“Selain dicabut hak asimilasi dan Integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar,” ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Narapidana dan anak binaan akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan dan lapas. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY