Bijakkah Gaji PNS Langsung Dipotong Untuk Zakat?

0

Pelita.online – Wacana pemotongan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat kembali mengemuka. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad menyebut implementasi kebijakan itu tengah dibahas bersama Kementerian Agama (Kemenag).

Baznas, klaimnya, juga telah membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapatkan respons positif.”Kami meningkatkan kembali gagasan tersebut dan Presiden sangat antusias,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com Kamis (24/3).

Jika tak ada aral melintang, pemotongan gaji PNS untuk zakat tersebut diharapkan bisa dilakukan mulai ramadan tahun ini.

“Nanti langsung terpotong di sistem payroll (gaji pegawai). Ini sudah kami bahas dengan Kementerian Agama kalau bisa mulai puasa ini, ramadan tahun ini sudah bisa diterapkan,” terang dia.

Noor menjelaskan wacana pembayaran zakat dengan sistem potong sejatinya telah bergulir sejak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 terbit.

Namun, beleid tentang optimalisasi pengumpulan zakat melalui Baznas itu tidak berjalan dengan baik.

Barulah pada 2018, wacana itu kembali mencuat usai Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan tengah mengkaji penerbitan peraturan presiden (Perpes) sebagai landasan hukum yang lebih kuat.

Tetapi, karena menjadi polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah pihak, kebijakan tersebut ‘dipeti-es-kan’ hingga sekarang.

“Tahun 2018 ada gagasan untuk dibuat perpres. Lalu, gagasan itu mendapatkan restu dari Presiden Jokowi, namun karena barangkali kesibukan berbagai agenda nasional, termasuk setahun kita menghadapi covid-19, maka gagasan itu belum terwujud,” ucap Noor.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor membenarkan bahwa memang ada pembahasan kembali implementasi kebijakan tersebut.

Sayang, ia belum bisa merinci lebih lanjut rencana yang tengah dipersiapkan.”Nanti akan saya jelaskan. Kami mau rapat dulu lintas kementerian,” ucapnya.

Potensi Besar

Sebetulnya, rencana pemerintah untuk mengutip zakat dari PNS beragama muslim tidak lepas dari potensinya yang cukup besar.

Berdasarkan kajian Baznas 2019 lalu, sebut Tarmizi, potensi zakat PNS, TNI dan Polri bisa mencapaiRp7,6 triliun setahun.

Angka tersebut berasal dari total belanja pegawai/gaji ASN beragama muslim (pusat dan daerah) dikalikan 2,5 persen (potongan zakat).

Jumlah ASN beragama muslim sendiri diperkirakan mencapai 3,42 juta orang atau 80 persen dari total ASN se-Indonesia yang mencapai 4,28 juta orang.”Data PNS pusat dan daerah mencapai 4.286.918,” terangnya.

Meski demikian, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Tallatov berpandangan kebijakan tersebut seharusnya tidak bersifat wajib. Sebab, kondisi tiap PNS berbeda-beda dan tak semuanya bisa menjadi pemberi zakat.

Bahkan, meski seorang PNS memiliki gaji hingga Rp10 juta per bulan, ada kondisi tertentu yang membuatnya tak bisa membayar zakat, seperti besarnya cicilan KPR hingga biaya pendidikan anak.

“Biasanya kan gajinya bisa dialokasikan ke kebutuhan lain. Kemudian, karena wajib, pendapatan mereka harus tergerus. Kemudian, secara inisiatif mereka mengalokasikan zakat itu waktunya berbeda-beda sesuai kondisinya. Ini kan belum tahu juga (zakat PNS) kapan akan ditariknya,” jelas Abra.

Pengelola Zakat Selain Baznas

Bila pun pemerintah ingin mewajibkan gaji PNS dipotong untuk zakat, menurut Abra, harusnya ada kompensasi agar para abdi negara itu tidak merasa terbebani.

Ia mencontohkan di Malaysia zakat bisa langsung mengurangi pajak. Masalahnya, kerangka kelembagaan dan dukungan perundangan-undangan di Indonesia belum memungkinkan untuk melaksanakan hal tersebut.

“Salah satu yang bisa mendorong masyarakat agar mau secara wajib bayar zakat harus ada benefit yang mereka dapat. Paling tidak sama seperti Malaysia. Bukan zakat dikurangi penghasilan kena pajak, tapi pembayar zakat dapat pengurangan pajak,” jelasnya.
Selain itu, terang Abra, eksekusi kebijakan disertai kajian mendalam, khususnya dalam aspek yuridis. Sebab pembayaran zakat dengan sistem potong gaji juga berpotensi digugat karena dapat dianggap memarginalkan lembaga amil zakat (LAZ).

Terlebih, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pun tidak memaksa pembayaran zakat hanya kepada Baznas.

“Ini kan ditarik Baznas. Bagaimana dengan pengelolaan zakat di luar Baznas. Ini penting supaya terjadi redistribusi dana zakat ini merata ke para pengelola zakat selain Baznas,” terangnya.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Rendy Yusuf Manilet mengatakan kebijakan pemotongan gaji ASN untuk zakat melalui Baznas punya sisi positif.

Salah satunya untuk mengoptimalkan pengelolaan dana zakat secara akuntabel dan pengelolaannya tidak menyasar hal-hal yang bertentangan dengan agama hingga regulasi.

“Kita tahu potensi zakat di Indonesia itu dari banyak studi sangat besar, tapi realisasinya relatif minim. Juga untuk memobilisasi dana zakat dengan lebih teratur,” ucapnya.

Lagi pula, pemerintah telah memastikan bahwa tak semua PNS akan ditetapkan sebagai pemberi zakat. Ada beberapa kriteria pegawai negeri yang gajinya bisa dipotong di antaranya yang memiliki gaji setara 85 gram emas dalam setahun.

“Kalau dilihat dari PNS yang dikenakan zakat ini itu kan pendapatan menengah ke atas yang secara konsumsi daya beli relatif terjaga. Jadi, sebenarnya enggak ada masalah meskipun masih belum pemulihan ekonomi,” ungkapnya.

Di samping itu, lanjut Yusuf, resistensi PNS terhadap kewajiban tersebut juga akan relatif rendah. Sebab, tak ada ketentuan terkait pengenaan sanksi bagi ASN yang tidak membayar zakat melalui pemotongan gaji secara langsung.

UU Nomor 23/2011 sejauh ini hanya menjatuhkan sanksi kepada para amil zakat yang tidak berizin dan mereka yang menyalahgunakan dan zakat untuk tujuan-tujuan melawan hukum.

“Ini yang menyebabkan mungkin akan sedikit lama penerapan dari kebijakan ini. Tapi secara umum resistensi PNS, TNI Polri akan relatif kecil,” pungkasnya.

Sumber : Cnnindonesia.com

 

 

LEAVE A REPLY