Bola Panas Kasus Century

0

Pelita.Online – Bola panas penetapan mantan gubernur Bank Indonesia Boediono dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka akan berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) dengan termohon pihak KPK untuk melanjutkan penyidikan skandal Bank Century.

“Terserah kepada KPK mereka harus memiliki fakta sendiri,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Yasonna tak mau turut mendorong KPK untuk melanjutkan penyidikan kasus skandal Bank Century. “Itu penegakan hukum, silakan itu urusan penegak hukum,” ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. Menurutnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun.

Selain menghormati putusan, KPK juga akan melihat sejauh mana putusan tersebut dapat diimplementasikan dalam penanganan kasus itu. Febri menilai, amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/4) lalu itu relatif baru jika dibandingkan dengan sejumlah putusan praperadilan yang ada.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan, dalam pelaksanaan putusan ini, tidak ada mekanisme yang mengatur batasan waktu atau kewajiban KPK mematuhi putusan ini. “Kalau soal pelaksanaannya, tidak ada mekanisme berikutnya. Semua dikembalikan lagi ke penegak hukum, bisa dilaksanakan apa tidak,” ujarnya.

Menurutnya, setiap penegak hukum punya ukuran dan bukti-bukti untuk melakukan penyidikan. Dia pun menyerahkan putusan ini apakah akan ditindaklanjuti KPK atau dilakukan supervisi ke penegak hukum lainnya, seperti Polri dan kejaksaan.

Terkait hal ini, Polri enggan memberikan sikap lebih dalam. “Kita analisis dulu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Polri, kata Iqbal, tidak bisa langsung melakukan upaya paksa dalam suatu proses hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, dia menyatakan, Polri akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Upaya paksa yang dilakukan kepolisian itu harus dimulai dari koordinasi internal kami dan semua penegak hukum terkait. Kami tidak bisa melangkah tanpa itu,” ucap Iqbal.

Di tahun panas ini kasus Century kembali muncul. Kasus Bank Century bermula dari penetapannya menjadi bank gagal berdampak sistemik. Atas penetapan itu Bank Century mendapat dana talangan Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kemudian dilakukan penghentian seluruh pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran modal mulai dikucurkan secara bertahap terhitung 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp 6,76 triliun.

Pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal Jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun.

Mantan anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menilai, penegak hukum harus bersikap adil memproses kasus Bank Century. “Negara ini negara hukum, tentunya semua warga negara mesti taat pada putusan pengadilan. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk bertindak adil kepada semua warga negara,” ujar Mekeng saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu.

Karena itu, merujuk putusan PN Jaksel tersebut, KPK semestinya menjalankan perintah PN Jaksel. Terlebih, dalam putusan tersebut, Hakim membeberkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Mantan anggota Pansus Century dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai, keputusan saat ini berada di penegak hukum, yakni KPK. “Mengingat ini sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum bekerja. Tanpa ditekan-tekan tanpa diprovokasi. Biarlah keadilan tegak tanpa dinodai,” ujar Hendrawan.

Menurutnya, pimpinan KPK sebelumnya juga telah berjanji akan menyelesaikan dengan cepat perkara tersebut. Namun, nyatanya kasus tersebut terkatung-katung hingga saat ini, meski sejumlah nama, seperti Boediono, telah disebut.

Bank Century

Putusan aneh

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai, keputusan tersebut agak aneh. Sebab, biasanya praperadilan ditujukan bagi perkara yang sedang berlangsung. Sedangkan, kasus Bank Century sudah cukup lama diperkarakan.

“Bagi saya agak aneh itu, jadi jarang ada keputusan seperti itu,” ujar pria yang akrab disebut JK tersebut di Jakarta, Rabu.

JK mengatakan, dari kacamata orang awam, keputusan praperadilan ini berbeda dengan yang lainnya. JK meminta semua pihak menghormati proses hukum tersebut. Akan tetapi, dia meminta agar keputusan praperadilan ini bisa dijelaskan dengan baik kepada masyarakat.

Bank Century

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengaku kaget atas putusan tersebut. Namun, dia enggan mengomentari persoalan perkara hukum Boediono yang tak lain adalah wakil presiden era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Demokrat berharap agar yang benar tetap benar dan yang tidak benar dikoreksi.

Namun, Roy menyebut, Boediono yang juga dosennya di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebagai sosok yang lurus dan tulus. Dikaitkannya Boediono dalam kasus tak lepas dari konsekuensi dari jabatannya sebagai gubernur BI.

Kasus skandal Bank Century kembali mencuat pascaputusan PN Jaksel bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel dengan hakim tunggal Effendi Mukhtar. Putusan tersebut memerintahkan KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam dakwaan Budi, disebutkan juga sejumlah pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, tetapi belum ditindaklanjuti hingga kini.

Sikap KY

Komisi Yudisial (KY) tidak dapat menilai putusan praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century. “Secara prinsip KY tidak dapat menilai salah atau benarnya satu putusan karena hal ini merupakan ranah kemandirian atau independensi hakim,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (11/4).

Karena terkait dengan independensi hakim, maka baik KY maupun MA dikatakan Farid tidak dapat menilai salah atau benarnya satu putusan. “Secara prosedural hukum, yang dapat memperbaiki atau melakukan koreksi suatu putusan adalah upaya hukum sesuai mekanisme yang telah diakomodasi sistem hukum,” kata Farid.

Namun bila terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim, Farid mengatakan KY akan menjadikan hal itu sebagai satu prioritas untuk dikaji. Sekaligus memastikan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY