Bos Media di Surabaya yang Terjerat Korupsi Rp 7,3 M Jadi Tahanan Kota

0

Pelita.online – Permohonan pengalihan penahanan terdakwa Tatang Istiawan dikabulkan majelis hakim. Dikabulkannya permohonan bos media di Surabaya itu karena pertimbangan sakit komplikasi yang dideritanya.

Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan karena didasarkan pada keterangan medis dari Rumah Sakit Bhayangkara, tertanggal 31 Oktober 2019. Dalam surat keterangan itu terdakwa didiagnosis mengidap sakit komplikasi seperti sakit jantung, diabetes melitus dan TBC.

Usai penetapan permohonan pengalihan penahanan, maka secara otomatis status tahanan terdakwa dari tahanan Rutan Trenggalek akan beralih menjadi tahanan kota. Selain itu terdakwa kasus korupsi Rp 7,3 miliar tersebut akan menjalani perawatan intensif.

“Bahwa terdakwa memerlukan perawatan yang intensif. Oleh karenanya majelis mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” kata hakim ketua I Wayan Sosiawan saat membacakan putusannya di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Jumat (15/11/2019).

Selain pertimbangan medis, alasan lain penetapan permohonan pengalihan penahanan juga karena ada jaminan dari keluarga. Majelis hakim kemudian memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera menjalankan penetapan yang telah diputuskan.

“Demikian penetapan ini dibacakan dan memerintahkan penuntut umum untuk segera melaksanakan penetapan,” tegas hakim ketua.

Penetapan pengalihan penahanan terdakwa Tatang sendiri dibacakan usai majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukumnya. Majelis hakim menyatakan proses persidangan kasus korupsi penyertaan modal percetakan milik PDAU Pemkab Trenggalek terus berlanjut sampai ke pokok perkara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY