Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa Terima Suap 150.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra

0

Pelita.online –

Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Prasetijo didakwa menerima uang suap 150.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga diberikan agar Brigjen Prasetijo Utomo bisa melakukan upaya menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

“Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah USD150 ribu,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini diketahui bermula ketika Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia meminta bantuan kepada rekannya Tommy Sumardi agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Dalam percakapan tersebut, Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice atas nama dirinya di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebelumnya Djoko Tjandra disebut mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi kepada pihak-pihak yang turut mengurus agar dirinya bisa bebas masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra. Kemudian, Brigjen Prasetijo Utomo mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte untuk mewujudkan keinginan Djoko Tjandra tersebut.

Setelah terjadi pertemuan, diduga ada siasat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo kembali menemui terdakwa IrjenNapoleon Bonaparte di ruangan Kadivhubinter Polri.

Dalam pertemuan tersebut, Napoleon Bonaparte menyampaikan red notice Djoko Soegiarto Tjandra bisa dibuka karena sudah dibuka dari pusatnya. Napoleon memastikan dirinya bisa membuka red notice Djoko Tjandra asal ada uangnya.

Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY