Bu Jaksa di Gianyar Bali Jadi Tersangka Penelantaran Anak

0

Pelita.online – Oknum jaksa di Gianyar, Bali, Ni Made AR (45) bikin geger. Ibu satu anak itu dilaporkan kasus penelantaran anak.

“Kasus limpahan dari polres. Sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kapolres Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang ketika dimintai konfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Nyoman mengatakan penetapan tersangka dilakukan Rabu (29/5) lalu. Ni Made AR dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pelimpahan baru bulan ini. (Penetapan) Tersangkanya dua hari yang lalu, terlapor Aryani dilaporkan penelantaran anak,” jelas Karang.

“Pasal KDRT,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali Gede Putra tak berkomentar banyak soal penetapan tersangka ini. Pihaknya menunggu pemeriksaan internal.

“Kalau masalah sanksi itu kan ada pemeriksaan internal lagi dari pengawasan. Kita bisa proses kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Gede.

Dia menambahkan Ni Made AR sebelumnya sudah dikenakan sanksi etik terkait laporan perselingkuhan. Dia juga sudah dicopot dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa.

“Masalah spesifik kita tidak tahu karena laporan suaminya ada dua, tapi yang pasti perselingkuhan spesifiknya apa kita nggak tahu. Dilaporin tahun berapa kurang tahu ya tapi penjatuhan hukuman disiplinnya 2018 turunnya,” terangnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY