Buru Tersangka, Polisi Susun Berkas Kasus Pelecehan di Bandara

0

Pelita.online – Polisi masih terus memburu Eko Firstson alias EF, tersangka kasus dugaan pelecehan, penipuan, dan pemerasan tes cepat terhadap seorang perempuan berinisial LHI, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sambil mengejar pelaku, penyidik juga menyusun berkas perkara.

“Kita sambil menunggu, terus melakukan pemberkasan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka EF sampai saat ini. Tim masih bekerja di lapangan untuk bisa melakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Jumat (25/9/2020).

Dikatakan Yusri, polisi mengimbau agar tersangka Eko mau menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.

“Saya sudah mengimbau dan mengharapkan tersangka ini supaya bisa hadir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan korban,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, tersangka Eko dijerat Pasal 289 KUHP dan atau 294 KUHP ayat 2 dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Ya, pasal pelecehan, pemerasan, dan penipuan. Sudah. Semua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, Inysaallah sudah kita penuhi,” katanya.

Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial LHI melalui akun Twitter @listongs mengaku, diduga menjadi korban penipuan dan pelecehan oleh oknum dokter atau petugas medis ketika menjalani tes cepat, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Menurutnya, ketika pemeriksaan, hasil rapid test menunjukkan dia reaktif Covid-19. Namun, oknum dokter itu menawarkan bisa mengubah data hasil tes cepat korban menjadi nonreaktif dengan biaya sebesar Rp 1,4 juta.

Belakangan terungkap hasil reaktif itu hanya akal-akalan pelaku untuk meminta uang kepada korban. Tragisnya, tak hanya melakukan penipuan oknum itu juga disebut melakukan pelecehan seksual.

Pasca-melakukan penyelidikan, polisi memeriksa korban di Bali, meminta keterangan saksi-saksi dan ahli, mengumpulkan bukti-bukti, serta melakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, menetapkan tersangka Eko sebagai tersangka.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY